PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-68-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA PERATURAN MENTERI...
Pasal 7
(5) Pemegang IUPHHK-HTR, IUPHHK-HKm, IUPHHK-HD, IUIPHHK dengan kapasitas sampai dengan m3 per tahun, TDI, termasuk industri rumah tangga/pengrajin dan pedagang ekspor, atau pemilik hutan hak, dapat mengajukan verifikasi LK secara kolektif. 5. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:
