PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-68-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA PERATURAN MENTERI...
Pasal 10
(3) S-PHPL bagi pemegang IUPHHK-HA/HT/RE/pemegang hak pengelolaan berlaku selama 5 (lima) tahun sejak diterbitkan dan dilakukan penilikan (surveillance) sekurang-kurangnya (satu) tahun sekali. (8) Pemegang izin, pemegang hak pengelolaan atau pemilik hutan hak yang telah mendapat Sertifikat PHPL atau Sertifikat LK, berhak membubuhkan Tanda V-Legal sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri tersendiri. (9) Pedoman penggunaan Tanda V-Legal diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal. 7. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) diubah, yang berbunyi sebagai berikut:
