Pasal 11
(1) LPPHPL menerbitkan S-PHPL kepada pemegang IUPHHK- HA/HT/RE/pemegang hak pengelolaan yang telah memenuhi persyaratan kelulusan penilaian kinerja. 8. Diantara Pasal 12 dan Pasal 13, disisipkan 1 (satu) pasal baru yaitu Pasal 12 A, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 12 A (1) LPPHPL atau LVLK menyampaikan laporan hasil penilaian atau verifikasi kepada Kementerian Kehutanan dan pemegang izin, pemegang hak pengelolaan, atau pemilik hutan hak. (2) LPPHPL atau LVLK mempublikasikan resume hasil penilaian PHPL atau verifikasi LK di website LPPHPL atau LVLK bersangkutan dan website Kementerian Kehutanan (www.dephut.go.id). www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.870 (3) Pengelolaan informasi verifikasi legalitas kayu dilakukan melalui Unit Informasi Verifikasi Legalitas Kayu (License Information Unit/LIU) yang berkedudukan pada Direktorat Jenderal. 9. Ketentuan Pasal diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:
