PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-68-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA PERATURAN MENTERI...
Pasal 13
(1) LVLK menerbitkan Dokumen V-Legal bagi pemegang IUIPHHK, IUI atau TDI, termasuk industri rumah tangga/pengrajin dan pedagang ekspor yang telah mendapat S-LK. (2) Bagi pemegang IUIPHHK, IUI atau TDI, termasuk industri rumah tangga/pengrajin dan pedagang ekspor yang belum mendapat S-LK, maka Dokumen V-Legal diterbitkan melalui inspeksi oleh LVLK. (3) Pedoman penerbitan Dokumen V-Legal diatur lebih lanjut dengan peraturan Direktur Jenderal. 10. Ketentuan Pasal diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:
