PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-67-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN BELANJA...
Pasal 9
BAB 4 — PENETAPAN DESA KONSERVASI DAN KELOMPOK MASYARAKAT PENERIMA BANTUAN MODAL KERJA
(1) Penetapan desa konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan berdasarkan kriteria: a. secara geografis berbatasan dengan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam; atau b. secara ekologis mempunyai interaksi kuat dengan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam. (2) Desa yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditetapkan sebagai desa konservasi oleh Kepala UPT.
