PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-67-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN BELANJA...
Pasal 10
BAB 4 — PENETAPAN DESA KONSERVASI DAN KELOMPOK MASYARAKAT PENERIMA BANTUAN MODAL KERJA
Kelompok masyarakat yang dapat menerima bantuan modal kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, merupakan sekelompok orang yang bergabung dalam suatu kelembagaan masyarakat desa yang terdiri minimal 5 (lima) orang, diketuai oleh salah satu anggota kelompok yang ditetapkan oleh Kepala Desa, Kepala Kelurahan, Kepala Kampung, Kepala Nagari atau Kepala Kakraman dan diketahui oleh Kepala UPT. www.djpp.kemenkumham.go.id
