PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-67-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN BELANJA...
Pasal 8
BAB 3 — PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN
(1) Penanggung jawab kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b adalah Pejabat KPA dalam hal ini Kepala UPT. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk : a. PPK; b. Bendaharawan, fasilitator dan staf sesuai kebutuhan; c. Tim Pengawas Desa, dapat diketuai Kepala Desa dengan anggota 2 (dua) orang, sebagai pengawas kelompok pelaksana kegiatan yang mendapat bantuan usaha.
