PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-67-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN BELANJA...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup peraturan ini meliputi : a. Jenis kegiatan; b. Penanggung jawab kegiatan; c. Penetapan desa konservasi dan kelompok masyarakat penerima bantuan modal kerja; d. Penyaluran bantuan modal kerja; dan e. Pengawasan, pembinaan dan pelaporan. www.djpp.kemenkumham.go.id
