PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-67-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN BELANJA...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Sasaran kegiatan pengembangan desa konservasi antara lain desa- desa konservasi termasuk didalamnya kelurahan, kampung, nagari atau pakraman yang berada di daerah penyangga kawasan konservasi. (2) Tujuan kegiatan pengembangan desa konservasi, yaitu: a. meningkatkan pendapatan dan mengurangi tingkat kemiskinan masyarakat melalui pengembangan desa konservasi; b. memberdayakan kelompok masyarakat dengan pengembangan aktivitas atau usaha berbasis hayati sesuai potensi lokal.
