PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-67-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN BELANJA...
Pasal 4
BAB 2 — JENIS KEGIATAN
Jenis kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, terdiri dari : a. Penguatan kapasitas masyarakat; b. Pembentukan, pembinaan, penguatan kapasitas kelompok; dan c. Penggalian dan pengembangan aktivitas atau usaha berbasis hayati.
