PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR DI...
Pasal 8
BAB 2 — PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR
Pemanfaatan air untuk kegiatan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi pemanfaatan untuk: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. air minum dalam kemasan; b. perusahaan daerah air minum; atau c. menunjang kegiatan industri pertanian, kehutanan, perkebunan, pariwisata dan industri lainnya.
