PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR DI...
Pasal 7
BAB 2 — PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR
(1) Pemanfaatan air untuk kegiatan non komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi: a. pemanfaatan air untuk pemenuhan keperluan rumah tangga; atau b. pemanfaatan air untuk kepentingan sosial. (2) Pemanfaatan air untuk pemenuhan keperluan rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kebutuhan air untuk kehidupan sehari-hari masyarakat desa, dusun, nagari atau dengan sebutan lainnya, di sekitar lokasi pemanfaatan. (3) Pemanfaatan air untuk kepentingan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pengambilan air untuk kebutuhan balai pengobatan masyarakat, rumah ibadah, sekolah, panti asuhan yang berada di sekitar lokasi pemanfaatan.
