PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR DI...
Pasal 9
BAB 2 — PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR
(1) Volume air yang dapat dimanfaatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 paling banyak 50 % (lima puluh per seratus) dari debit air minimal di areal pemanfaatan sesuai hasil inventarisasi sumber daya air. (2) Penetapan volume pemanfaatan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan: a. pemanfaatan air yang sudah ada; b. daya dukung sumber daya air; c. jumlah dan penyebaran penduduk di sekitar kawasan serta proyeksi pertumbuhannya; d. perhitungan dan proyeksi kebutuhan sumber daya air; dan e. objek dan daya tarik wisata alam.
