Pasal 50
BAB 7 — PENGAMANAN DAN PEMINDAHAN KEPEMILIKAN
(1) Berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (4), sarana dan prasarana pada izin yang telah berakhir dialihkan kepemilikannya kepada Kepala UPT atau Kepala UPTD/SKPD yang membidangi kehutanan atas nama Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya. (2) Pengalihan kepemilikan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berita acara pengalihan kepemilikan dari pemegang izin yang telah berakhir kepada Kepala UPT atau Kepala UPTD/SKPD yang membidangi kehutanan sesuai kewenangannya. (3) Kepala UPT atau Kepala UPTD/SKPD yang membidangi kehutanan sesuai kewenangannya paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah www.djpp.kemenkumham.go.id
penandatanganan berita acara pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaporkan kepada Menteri atau Gubernur. (4) Berdasarkan laporan dari Kepala UPT atau Kepala UPTD/SKPD yang membidangi kehutanan, Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya melaporkan kepada Menteri Keuangan paling lambat dalam waktu 15 (lima belas) hari kerja.
