Pasal 49
BAB 7 — PENGAMANAN DAN PEMINDAHAN KEPEMILIKAN
(1) Pemegang izin dalam melakukan usaha pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf c, wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepala UPT atau Kepala UPTD/SKPD yang membidangi kehutanan sesuai kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya izin. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai data dan informasi tentang kegiatan pemegang izin serta rencana kerja usaha pengamanan. (3) Kepala UPT atau Kepala UPTD/SKPD yang membidangi kehutanan sesuai kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengevaluasi rencana kerja usaha pengamanan. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib mempertimbangkan kelayakan rencana kerja usaha pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan kondisi di sekitar wilayah kerjanya. (5) Kepala UPT atau Kepala UPTD/SKPD yang membidangi kehutanan sesuai kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal berakhirnya evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) wajib MENETAPKAN persetujuan atau penolakan rencana kerja usaha pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
