Pasal 51
BAB 8 — PENGAWASAN, EVALUASI DAN PEMBINAAN
(1) Pengawasan dilakukan oleh Kepala UPT atau Kepala UPTD/SKPD yang membidangi kehutanan sesuai kewenangannya melalui kegiatan: a. pemeriksaan langsung di lapangan; b. pemeriksaan kondisi sarana pemanfaatan; dan c. pemeriksaan laporan kegiatan usaha. (2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan kepada Menteri cq. Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai kewenangannya. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan. (4) Dalam melaksanakan pengawasan Kepala UPT atau Kepala UPTD/SKPD yang membidangi kehutanan dapat bekerjasama dengan instansi terkait. (5) Tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan sebagai bahan pengenaan sanksi administratif dan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
