PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR DI...
Pasal 37
BAB 4 — KEWAJIBAN DAN HAK PEMEGANG IZIN
Pemegang izin berhak: a. melakukan kegiatan pemanfaatan air atau energi air sesuai izin yang diberikan; dan b. mendapatkan pelayanan dan pembinaan dari Kepala UPT atau Kepala UPTD/SKPD yang membidangi kehutanan sesuai kewenangannya dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemanfaatan air atau energi air yang diizinkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
