PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR DI...
Pasal 38
BAB 5 — JANGKA WAKTU, PERPANJANGAN DAN BERAKHIRNYA IZIN
(1) Jangka waktu IPA atau IPEA diberikan selama: a. 3 (tiga) tahun untuk kelompok masyarakat; atau b. 5 (lima) tahun untuk lembaga sosial dan instansi pemerintah. (2) IPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat diperpanjang untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu berikutnya. (3) IPEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat diperpanjang untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu berikutnya. (4) Perpanjangan IPA atau IPEA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diberikan oleh Kepala UPT atau Kepala UPT/SKPD yang membidangi kehutanan sesuai kewenangannya.
