PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR DI...
Pasal 36
BAB 9 — SANKSI
dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : a. peringatan tertulis. b. penghentian sementara kegiatan. c. pencabutan izin pemanfaatan. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diberikan oleh: a. Kepala UPT atau Kepala UPTD/SKPD yang membidangi kehutanan sesuai kewenangannya, untuk IPA dan IPEA; atau b. Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya, untuk IUPA dan IUPEA.
