Pasal 9
BAB 3 — PEROLEHAN SPESIMEN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR UNTUK LEMBAGA KONSERVASI
(1) Perolehan spesimen tumbuhan dan satwa liar dengan cara penyerahan hasil evakuasi bencana alam atau penyelamatan akibat konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, dapat dilakukan setelah diadakan pemeriksaan yang dimuat dalam Berita Acara. (2) Berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala UPT berkoordinasi dengan lembaga konservasi di wilayah setempat untuk penyerahan spesimen tumbuhan dan satwa liar. (3) Dalam hal lembaga konservasi berada di luar wilayah setempat, penyerahan spesimen tumbuhan dan satwa liar oleh Kepala UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah berkoordinasi dengan Kepala UPT tempat lembaga konservasi berada. (4) Penyerahan spesimen tumbuhan dan satwa liar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh Kepala UPT setelah mendapat izin Direktur Jenderal dan dimuat dalam Berita Acara. (5) Berdasarkan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), lembaga konservasi memasukkan spesimen tumbuhan dan satwa liar kedalam Buku Induk (Log Book) atau Buku Catatan Silsilah (Stud Book). www.djpp.kemenkumham.go.id
