Pasal 10
BAB 3 — PEROLEHAN SPESIMEN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR UNTUK LEMBAGA KONSERVASI
(1) Spesimen tumbuhan dan satwa liar asli INDONESIA bagi lembaga konservasi untuk kepentingan umum yang diperoleh dengan cara hibah, pemberian, atau sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, dilakukan dengan ketentuan: a. adanya pemberitahuan secara tertulis dari lembaga konservasi dalam negeri maupun lembaga konservasi luar negeri yang akan menghibahkan, memberikan atau menyumbangkan spesimen tumbuhan dan satwa liar yang dilengkapi dokumen catatan silsilah dan keterangan kesehatan; b. adanya pemberitahuan secara tertulis dari lembaga konservasi yang akan menerima hibah, pemberian atau sumbangan spesimen tumbuhan dan satwa liar kepada UPT setempat yang dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kesiapan sarana prasarana; dan c. mendapat rekomendasi Kepala UPT setempat. (2) Dalam hal spesimen tumbuhan dan satwa liar asli INDONESIA merupakan jenis Apendiks I CITES, hibah, pemberian atau sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA (LIPI).
