Pasal 34
BAB 4 — TATA CARA PEROLEHAN IZIN SPESIMEN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR BAGI LEMBAGA KONSERVASI UNTUK KEPENTINGAN UMUM
(1) Izin perolehan spesimen tumbuhan dan satwa liar dilindungi bagi lembaga konservasi untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf a, yang berasal dari alam diberikan oleh Menteri. (2) Izin perolehan spesimen tumbuhan dan satwa liar dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan untuk spesimen tumbuhan dan satwa liar dilindungi yang diperoleh dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g. (3) Izin perolehan spesimen tumbuhan dan satwa liar dilindungi bagi lembaga konservasi untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf a, yang tidak berasal dari alam diberikan oleh Direktur Jenderal. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Izin perolehan spesimen tumbuhan dan satwa liar dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan untuk spesimen tumbuhan dan satwa liar dilindungi yang diperoleh dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f.
