Pasal 33
BAB 4 — TATA CARA PEROLEHAN IZIN SPESIMEN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR BAGI LEMBAGA KONSERVASI UNTUK KEPENTINGAN UMUM
(1) Perolehan spesimen tumbuhan dan satwa liar bagi lembaga konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 untuk kepentingan umum dilakukan melalui izin. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. izin perolehan spesimen tumbuhan dan satwa liar asli INDONESIA; dan b. izin perolehan spesimen tumbuhan dan satwa liar asing. (3) Izin perolehan spesimen tumbuhan dan satwa liar asli INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas: a. izin perolehan spesimen tumbuhan dan satwa liar dilindungi; b. izin perolehan spesimen tumbuhan dan satwa liar tidak dilindungi; dan (4) Izin perolehan spesimen tumbuhan dan satwa liar asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri atas: a. izin perolehan spesimen tumbuhan dan satwa liar asing dari dalam negeri; dan b. izin perolehan spesimen tumbuhan dan satwa liar asing dari luar negeri.
