PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SPESIMEN...
Pasal 13
BAB 3 — PEROLEHAN SPESIMEN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR UNTUK LEMBAGA KONSERVASI
Spesimen tumbuhan dan satwa liar asli INDONESIA bagi lembaga konservasi untuk kepentingan umum yang diperoleh dengan cara pembelian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f, dilakukan dengan ketentuan: a. spesimen tumbuhan dan satwa liar merupakan jenis yang tidak dilindungi dan diperoleh dari sumber yang sah dan bukan berasal dari lembaga konservasi; dan b. didasarkan atas kebutuhan koleksi yang dituangkan dalam rencana pengelolaan koleksi. www.djpp.kemenkumham.go.id
