Pasal 12
BAB 3 — PEROLEHAN SPESIMEN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR UNTUK LEMBAGA KONSERVASI
Spesimen satwa liar asli INDONESIA bagi lembaga konservasi untuk kepentingan umum yang diperoleh dengan cara pengambilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, dilakukan dengan ketentuan: a. satwa liar berasal dari Pusat Latihan Satwa dan atau Pusat Penyelamatan Satwa yang dikelola Pemerintah; b. didasarkan atas kebutuhan koleksi yang dituangkan dalam rencana pengelolaan koleksi; c. mendapat rekomendasi Kepala UPT yang dilampiri Berita Acara Persiapan Sarana dan Prasarana dimana lembaga konservasi berada; d. mendapat rekomendasi Kepala UPT yang dilampiri Berita Acara Pemeriksaan spesimen tumbuhan dan satwa liar dimana asal spesimen tumbuhan dan satwa liar diperoleh; e. membayar pungutan penerimaan negara bukan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
