Pasal 48
BAB 11 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Mekanisme pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK) diatur sebagaimana pemanfaatan kayu sesuai Peraturan ini. (2) Dalam hal pada areal yang akan dibebani IPK terdapat hasil hutan bukan kayu (HHBK), izin pemanfaatannya dimasukkan dalam IPK. (3) Tata cara pengenaan, pemungutan dan pembayaran PSDH, DR dan PNT terhadap: a. IPK pada APL yang telah dibebani Izin Peruntukan; b. IPPKH yang melakukan penebangan pohon dalam rangka pembukaan lahan; c. IPK pada HPK yang telah dikonversi atau tukar menukar kawasan hutan; d. IUPHHK-HT dari hasil kegiatan penyiapan lahan dalam pembangunan hutan tanaman; dan e. HGU yang masih terdapat hasil hutan kayu dari pohon yang tumbuh secara alami, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
