PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU
Pasal 49
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) IPK yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.14/Menhut-II/2011 tentang Izin Pemanfaatan Kayu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan P.20/Menhut-II/2013, tetap berlaku sampai dengan izin berakhir. (2) Permohonan IPK yang telah diajukan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.14/Menhut-II/2011 tentang Izin Pemanfaatan Kayu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan P.20/Menhut-II/2013, tahap selanjutnya diproses sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.14/Menhut-II/2011 tentang Izin Pemanfaatan Kayu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan P.20/Menhut-II/2013.
