Pasal 47
BAB 10 — HAPUSNYA IZIN DAN SANKSI BAGI PEMEGANG IZIN PEMANFAATAN KAYU
(1) Pemegang IPK dikenakan sanksi: a. Pidana berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 1999 jo. UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 2013, apabila melakukan penebangan diluar areal izin peruntukan dan/atau izin pinjam pakai. b. Denda sebesar 15 kali PSDH dan ditambah melunasi PSDH, DR dan penggantian nilai tegakan kayu, apabila :
Melakukan penebangan di luar areal IPK tetapi masih di dalam areal izin peruntukan;
Melakukan pembukaan lahan dengan tidak melaksanakan secara bertahap sesuai dengan rencana kerja pembukaan lahan tahunan yang telah ditetapkan dalam izin pinjam pakai kawasan hutan;
Melakukan penebangan sebelum IPK diterbitkan; dan atau
Tidak membuat LHP atas kayu yang ditebang. c. Penghentian sementara kegiatan di lapangan, apabila tidak melaporkan penambahan, pengurangan atau penggantian peralatan. (2) Pemegang izin sah lainnya (seperti izin perkebunan, transmigrasi, dan lain-lain) dikenakan sanksi: a. Pidana berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 1999 jo. UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 2013, apabila melakukan penebangan diluar areal izin peruntukan; dan/atau b. Denda sebesar 15 kali PSDH dan ditambah melunasi PSDH, DR dan PNT, apabila melakukan penebangan di areal izin peruntukannya tanpa memiliki IPK. (3) Tata cara pengenaan sanksi denda dan penghentian sementara kegiatan di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dan ayat (2) huruf b, mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan yang mengatur tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan.
