Pasal 46
BAB 10 — HAPUSNYA IZIN DAN SANKSI BAGI PEMEGANG IZIN PEMANFAATAN KAYU
(1) IPK dapat dicabut, apabila pemegang IPK: a. tidak melaksanakan kegiatan pemanfaatan kayu secara nyata di lapangan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya IPK; b. meninggalkan areal IPK selama 45 (empat puluh lima) hari berturut-turut sebelum IPK berakhir; c. memindahtangankan IPK tanpa seizin pemberi izin; dan atau d. melakukan tindak pidana kehutanan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 1999 jo. UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 2013. (2) Sanksi pencabutan terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b, dan c, didahului dengan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu masing-masing peringatan 20 (dua puluh) hari kerja, oleh pemberi izin. (3) Sanksi pencabutan terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tanpa diberi peringatan terlebih dahulu setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
