PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU
Pasal 45
BAB 10 — HAPUSNYA IZIN DAN SANKSI BAGI PEMEGANG IZIN PEMANFAATAN KAYU
(1) IPK hapus karena: a. jangka waktu yang diberikan telah berakhir; b. dicabut oleh pemberi izin sebagai sanksi; atau c. diserahkan kembali kepada pemberi izin sebelum jangka waktu izin berakhir. (2) Dengan hapusnya IPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak menghilangkan kewajiban pemegang izin untuk:
a. melunasi pembayaran PSDH, DR dan PNT; dan b. melaksanakan semua ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam rangka berakhirnya IPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
