PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU
Pasal 44
BAB 9 — PEMBINAAN, PENGENDALIAN, DAN PELAPORAN BAGI PELAKSANAAN IZIN PEMANFAATAN KAYU
(1) Pemegang IPK wajib menyampaikan laporan bulanan atas realisasi produksi IPK kepada Kepala Dinas Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota, dan Kepala Balai. (2) Kepala Dinas Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota, dan Kepala Balai wajib membuat dan menyampaikan rekapitulasi laporan bulanan kepada Direktur Jenderal atas realisasi produksi IPK.
