PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU
Pasal 4
BAB 2 — PERSYARATAN AREAL DAN PEMOHON SERTA KEWENANGAN PEMBERIAN IZIN PEMANFAATAN KAYU (IPK)
(1) IPK pada areal APL yang telah dibebani izin peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, diberikan oleh Bupati yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota. (2) IPK pada areal HPK yang telah dikonversi atau tukar menukar kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, diberikan oleh Gubernur yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Dinas Provinsi atas nama Gubernur.
