PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU
Pasal 5
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN
(1) Permohonan IPK pada areal APL yang telah dibebani izin peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, diajukan oleh pemohon kepada Pejabat Penerbit IPK dengan tembusan kepada: a. Kepala Dinas Provinsi; b. Kepala Balai; dan c. Kepala BPKH. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi persyaratan: a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk pemohon perorangan atau Akte Pendirian perusahaan/koperasi pemohon beserta perubahannya; b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); c. fotokopi izin peruntukan penggunaan lahan dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang; dan d. peta lokasi yang dimohon dengan skala minimal 1:50.000.
