PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU
Pasal 3
BAB 2 — PERSYARATAN AREAL DAN PEMOHON SERTA KEWENANGAN PEMBERIAN IZIN PEMANFAATAN KAYU (IPK)
Izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
