PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU
Pasal 39
BAB 7 — PERPANJANGAN IZIN PEMANFAATAN KAYU
(1) Permohonan perpanjangan IPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2), dilampiri dengan persyaratan: a. peta lokasi yang dimohon; b. laporan kemajuan pelaksanaan penggunaan lahan; c. laporan realisasi pelaksanaan IPK dari tahun sebelumnya; dan d. bukti pelunasan pembayaran PSDH dan DR serta PNT dari pelaksanaan IPK tahun sebelumnya. (2) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi, diterbitkan perpanjangan IPK oleh Pejabat Penerbit IPK.
