PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU
Pasal 38
BAB 7 — PERPANJANGAN IZIN PEMANFAATAN KAYU
(1) IPK diberikan paling lama untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali. (2) Permohonan perpanjangan IPK disampaikan kepada Pejabat Penerbit IPK sesuai kewenangannya, dan diajukan 2 (dua) bulan sebelum IPK berakhir. (3) Dalam hal IPK telah berakhir, tetapi di dalam areal masih terdapat kayu hasil penebangan, maka Pejabat Penerbit IPK dapat memperpanjang masa berlaku IPK sampai selesainya pengangkutan kayu (paling lama 6 bulan sejak masa berlaku IPK berakhir dan tidak ada kegiatan penebangan lagi).
(4) Perpanjangan masa berlaku IPK dalam rangka pengangkutan kayu sebagaimana dimaksud ayat (3) berdasarkan Berita Acara Stock Opname.
