PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU
Pasal 37
BAB 6 — HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN BAGI PEMEGANG IZIN PEMANFAATAN KAYU
(1) Dalam mencegah penyalahgunaan IPK untuk kegiatan perkebunan, maka IPK diberikan dengan ketentuan: a. luas IPK tahap I diberikan berdasarkan ketersediaan jumlah bibit tanaman perkebunan yang tersedia; dan b. luas IPK tahap berikutnya diberikan berdasarkan kemampuan realisasi luas penanaman pada areal IPK tahap sebelumnya (tahun sebelumnya) serta realisasi pembangunan sarana prasarana penunjang perkebunan. (2) Dalam hal telah mendapat HGU, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku.
