PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU
Pasal 36
BAB 6 — HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN BAGI PEMEGANG IZIN PEMANFAATAN KAYU
Pemegang IPK wajib melaksanakan ketentuan sebagai berikut: a. melunasi PSDH, DR dan PNT; b. membuat dan menyampaikan laporan bulanan atas pelaksanaan kegiatan IPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. melaksanakan kegiatan nyata di lapangan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah diterbitkannya IPK; d. melaksanakan penatausahaan hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. mengamankan areal IPK dari berbagai macam gangguan keamanan dan kebakaran hutan;
