PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU
Pasal 40
BAB 8 — PERALATAN UNTUK KEGIATAN IPK
(1) IPK yang diberikan kepada pemegang izin dan izin pinjam pakai kawasan hutan, termasuk dan berlaku juga sebagai Izin Pemasukan dan Penggunaan Peralatan ke dalam areal Izin Pemanfaatan Kayu dalam rangka pelaksanaan kegiatan izin. (2) Kebutuhan jumlah alat bagi pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), cukup melaporkan kepada Kepala Dinas Provinsi.
