Pasal 32
BAB 5 — AREAL KAWASAN HUTAN YANG TELAH DILEPAS DAN DIBEBANI HAK GUNA USAHA (HGU)
(1) Berdasarkan pelaksanaan TC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (5), dibuat LHC dan Rekapitulasi LHC (RLHC) sebagai dasar penebangan kayu. (2) Berdasarkan RLHC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau dalam Pasal 31 ayat (6), pemegang HGU diwajibkan menyampaikan Bank Garansi dari bank pemerintah yang besarnya 3/12 (tiga per dua belas) dari kewajiban pelunasan PSDH, DR dan PNT atas taksiran volume tebangan dan berlaku sampai dengan 15 (lima belas) bulan. (3) Bank Garansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diperbaharui setiap tahun dan disimpan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota untuk dapat dicairkan setiap saat apabila tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran iuran kehutanan (PSDH, DR, dan PNT).
