Pasal 31
BAB 5 — AREAL KAWASAN HUTAN YANG TELAH DILEPAS DAN DIBEBANI HAK GUNA USAHA (HGU)
(1) Pemegang HGU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) yang akan melakukan pembukaan lahan wajib melapor kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan timber cruising (TC). (2) Sebelum melaksanakan kegiatan pembukaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ganis PHPL-Canhut/TC, wajib melakukan TC dengan intensitas 100% (seratus persen) atas areal yang akan dilakukan pembukaan lahan sesuai dengan rencana kegiatan per tahun. (3) Pelaksanaan TC sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh Ganis PHPL-Canhut/TC yang dimiliki oleh pemegang HGU atau menggunakan Ganis PHPL-Canhut/TC pemegang IUPHHK HA/HTI di wilayah terdekat atau menggunakan konsultan perencanaan hutan yang memiliki Ganis PHPL-Canhut/TC. (4) Ganis PHPL-Canhut/TC sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibina oleh Wasganis PHPL-Canhut dan dikoordinasikan oleh Kepala Balai. (5) Terhadap hasil TC sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan checking TC dengan intensitas sampling paling sedikit 5% (lima persen) oleh Wasganis PHPL-Canhut yang ditugaskan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah
Ganis PHPL-Canhut/TC melaporkan hasil TC sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (6) Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Wasganis PHPL-Canhut tidak melakukan checking TC, hasil TC oleh Ganis PHPL-Canhut/TC dijadikan dasar pembuatan LHC dan Rekapitulasi LHC (RLHC) dalam Berita Acara dan ditandatangani oleh pengurus perusahaan dilengkapi Pakta Integritas yang berisi nama, jabatan, alamat, dan pernyataan kebenaran pelaksanaan TC. (7) Biaya pelaksanaan TC oleh Wasganis PHPL-Canhut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya untuk petugas Wasganis PHPL- Canhut, dibebankan kepada pemegang HGU berdasarkan standar biaya pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
