PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU
Pasal 30
BAB 5 — AREAL KAWASAN HUTAN YANG TELAH DILEPAS DAN DIBEBANI HAK GUNA USAHA (HGU)
(1) Dalam hal pada areal kawasan hutan yang telah dilepas dan dibebani HGU yang masih terdapat hasil hutan kayu dari pohon yang tumbuh secara alami sebelum terbitnya HGU, pemegang HGU tetap dikenakan PSDH, DR, dan PNT. (2) HGU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku dan melekat sebagai IPK.
