PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU
Pasal 29
BAB 4 — KAYU DARI HASIL KEGIATAN PENYIAPAN LAHAN DALAM PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN
(1) Penatausahaan kayu dari kegiatan penyiapan lahan IUPHHK-HT dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemegang IUPHHK-HT wajib melunasi PSDH, DR, dan PNT dari kegiatan penyiapan lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Volume kayu untuk perhitungan PSDH, DR, dan PNT dihitung berdasarkan volume pada Laporan Hasil Produksi (LHP).
