PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 9
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Pelatihan dan Kesejahteraan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan pendidikan dan pelatihan, dan urusan kesejahteraan sosial.
