PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 10
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Pelatihan dan Kesejahteraan menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan rencana dan evaluasi pendidikan dan pelatihan; b. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan; c. pelaksanaan peningkatan kesejahteraan.
