PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 8
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, perlengkapan, kepegawaian, dan dokumentasi. (2) Subbagian Program mempunyai tugas menyusun rencana dan program, pemantuan, evaluasi dan pelaporan rencana dan program Unit Nasional KORPRI Departemen Kehutanan.
