Pasal 4
BAB 2 — RKUPHHK-HTI DAN RKUPHHK-HTR
(1) Usulan RKUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun berdasarkan: a. Peta areal kerja sesuai Keputusan IUPHHK-HTI; b. Peta Penunjukkan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi atau Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi atau Peta TGHK bagi provinsi yang belum ada Peta Penujukkan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi; c. Peta Hasil Penafsiran Citra Satelit (skala 1 : 50.000 atau 1 : 100.000) berumur maksimal 2 (dua) tahun terakhir; d. Peta hasil deliniasi mikro bagi pemegang IUPHHK-HTI yang mengajukan percepatan pembangunan Hutan Tanaman Industri; e. Hasil Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala (IHMB) yang dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. (2) Usulan RKUPHHK-HTI disusun oleh Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Timber Cruising (GANISPHPL-TC) dan atau Perencanaan Hutan (GANISPHPL-CANHUT), dan ditandatangani/disetujui oleh Direksi perusahaan pemegang IUPHHK-HTI.
