PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN...
Pasal 3
BAB 2 — RKUPHHK-HTI DAN RKUPHHK-HTR
Usulan RKUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diajukan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah Keputusan IUPHHK-HTI diterbitkan dengan tembusan kepada : a. Kepala Dinas Provinsi; b. Kepala Dinas Kabupaten/ Kota.
