PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN...
Pasal 2
BAB 2 — RKUPHHK-HTI DAN RKUPHHK-HTR
(1) Pemegang IUPHHK-HTI wajib menyusun RKUPHHK-HTI untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun. (2) RKUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan diajukan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk mendapat persetujuan.
