PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN...
Pasal 5
BAB 2 — RKUPHHK-HTI DAN RKUPHHK-HTR
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri menilai dan menyetujui usulan RKUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dan salinannya disampaikan kepada: a. Kepala Dinas Provinsi; b. Kepala Dinas Kabupaten/ Kota;
c. Kepala UPT. (2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat mendelegasikan kewenangan kepada Direktur yang tugas pokok dan fungsinya menangani pembinaan hutan tanaman.
